Pria Di Bandung Nekat Sebar Foto Bugil Pacar Karena Selingkuh – Daji Rahman, masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus punyai urusan dengan hukum sebab menebar photo serta video bugil sang pacar, inisial WT. Dia dituduh lima tahun penjara sebab penebaran content asusila lewat Instagram.
Daji nekat menebar photo serta video bugil WT sebab sedih tahu kekasihnya itu berselingkuh dengan pria lain. Masalah yang menangkap Daji berguling ke meja hijau.
Sidang pertama dengan jadwal tuduhan ini di pimpin langsung hakim ketua Kokoh Galinggo. Sidang diadakan dengan terbuka di Ruang Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (7/8/2019)
Daji yang kenakan peci garis putih ini ada di depan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Karunia menjelaskan masalah yang menangkap wiraswasta itu berlangsung pada Minggu, 12 Mei 2019.
Terungkapnya gambar bugil WT didapati waktu adiknya, M, terima pesan WhatsApp dari saksi W. Waktu itu W bertanya pada saksi M masalah account Instagram WT terkena hack. W menerangkan jika Instastory account punya WT berisi photo bugil WT.
“Saksi M memberitahu insiden itu pada saksi WT. Lalu M serta WT lihat Instagram,” kata Agus waktu membacakan tuduhan.
WT menginvestigasi siapa biang permasalahan itu. Nyatanya beberapa fotonya itu ditebar oleh Daji. Bahkan juga, terdakwa juga mengupload video bugil WT lewat Instagram dengan memakai beberapa account.
Agus menjelaskan motif terdakwa Daji menebarkan foto-video asusila WT gara-gara tersulut api cemburu. Daji menuding WT berselingkuh dengan pria lain.
Saat itu, WT sudah minta pada Daji tidak menebarkan beberapa gambar itu. Tetapi Daji tidak menggubris keinginan WT. Korban memberikan laporan tindakan Daji ke polisi.
“Terdakwa membuat account Instagram jadi tiga. Di-upload photo serta video asusila WT sebab terdakwa geram serta ingin membuat malu WT sebab tidak menepati janjinya serta tidak loyalitas untuk masih dengan terdakwa,” papar Agus.
Daji dituduh dapat dibuktikan tanpa ada hak mendistribusikan atau mentransmisikan serta membuat bisa diaksesnya info elektronik atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan melanggar kesusilaan.
Jaksa menuntut Daji dengan hukuman penjara lima tahun sebab melanggar Masalah 45 ayat 1 jo Masalah 27 ayat 1 Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 seperti dirubah dalam UU Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.